Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Tangguh Yudha, Jurnalis
Kamis 10 Februari 2022 13:26 WIB
Pajak kendaraan (Foto Okezone.com)
Share :

Sebagai contoh, besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp144.000 dan waktu telat membayar denda selama 2 bulan. Maka hitungannya adalah:

PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

Rp144 ribu x 25% x 2/12 + Rp32.000

Rp6.000 + Rp32.000= Rp38.000.

Hasil ini baru jumlah denda yang harus di bayar. Untuk menghitung hasil akhirnya adalah Rp144 ribu + Rp32 ribu + Rp38 ribu = Rp214.000.

Nah, agar tak perlu pusing-pusing menghitung denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bayarlah pajak tepat waktu.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya