MEMBAYAR pajak kendaraan bermotor menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan setiap tahunnya bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Namun seringkali kita lupa atau bahkan memang malas untuk membayarnya tepat waktu sehingga menimbulkan denda keterlambatan pembayaran.
Untuk denda keterlambatan pembayaran sendiri jumlahnya tergantung dengan waktu keterlambatan, jenis kendaraan, dan juga kebijakan dari pemerintah daerah setempat.
Keterlambatan 1 hari tidak akan dikenakan denda, namun untuk keterlambatan di atas 1 hari akan dikenakan denda pajak 1 bulan.
Bagi kalian yang ingin tahu bagaimana cara menghitung denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, berikut penjelasannya, dilansir dari berbagai sumber.
Rumus menghitung denda telat bayar pajak kendaraan bermotor
Jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang tercantum di STNK x 25% x rasio lama keterlambatan dalam bulan + denda SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana) untuk motor sebesar Rp 32.000 sedangkan mobil Rp 143.000.
Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Sebagai contoh, besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp144.000 dan waktu telat membayar denda selama 2 bulan. Maka hitungannya adalah:
PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Rp144 ribu x 25% x 2/12 + Rp32.000
Rp6.000 + Rp32.000= Rp38.000.
Hasil ini baru jumlah denda yang harus di bayar. Untuk menghitung hasil akhirnya adalah Rp144 ribu + Rp32 ribu + Rp38 ribu = Rp214.000.
Nah, agar tak perlu pusing-pusing menghitung denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bayarlah pajak tepat waktu.
(Kurniawati Hasjanah)