POLRI telah mengumumkan, perubahan warna latar pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih mulai diterapkan pada Januari 2022. Sementara tulisan pada pelat nomor juga berubah, dari putih menjadi hitam.
Perubahan itu berlaku untuk kendaraan pribadi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap.
"Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap pada Januari 2022 ini," ucapnya dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).
Baca Juga:
Viral Konvoi Mobil Mewah Berhenti di Tol Andara hingga Buat Macet, Cek Fakta Terbarunya
Ini 3 Lokasi Street Race di Luar Jakarta yang Disiapkan untuk Kurangi Balapan Liar
Ia menjelaskan perubahan warna pelat kendaraan tersebut agar penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dapat berjalan lebih efektif.
"Bertujuan untuk dukung pelaksanaan efektivitas ETLE. Alasannya pelat dasar putih tulisan hitam gampang terbaca oleh kamera. Lebih efektif penerapan ETLE tersebut," ujar Ramadhan.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna.
Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yaitu sebagai berikut : (1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.