NFT Kian Populer, Kemenkominfo Awasi Transaksinya

Intan Rakhmayanti Dewi, Jurnalis
Minggu 16 Januari 2022 17:04 WIB
Kemenkominfo awasi transaksi NFT (Foto: XBR International)
Share :

"Menkominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kemenkominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia," ungkap dia.

Selanjutnya, Dedy mengatakan bahwa pemerintah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang, dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

"Kemenkominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang melanggar hukum," ujar Dedy.

Masyarakat juga dihimbau untuk bisa merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak, sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatannya tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

Kemudian, lanjut dia, pemanfaatan NFT diharap dapat meningkatkan literasi digital supaya semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.

(Ahmad Muhajir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya