NFT Kian Populer, Kemenkominfo Awasi Transaksinya

Intan Rakhmayanti Dewi, Jurnalis
Minggu 16 Januari 2022 17:04 WIB
Kemenkominfo awasi transaksi NFT (Foto: XBR International)
Share :

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menanggapi fenomena soal pemanfaatan teknologi Non-Fungible Token (NFT) yang kian populer belakangan ini.

Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, mengingatkan, supaya platform transaksi NFT memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar Undang-Undangan (UU).

"Baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," kata Dedy dalam keterangan pers, Minggu (16/1/2022).

Baca JugaAda Open BO Hingga Jual Gorengan di Marketplace NFT OpenSea 

Hal tersebut, sambung Dedy, termuat dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta perubahannya dan peraturan pelaksananya.

"Mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar UU," jelasnya.

Dia menegaskan, pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya