Melanggar Lalu Lintas, 4.536 Kendaraan di Jakarta Pusat Dicabut Pentil oleh Petugas

Antara, Jurnalis
Jum'at 07 Januari 2022 16:35 WIB
Petugas Dishub mencabut pentil motor yang melanggar aturan parkir di Jakarta Utara (Foto Sudinhub Jakut)
Share :

Ia menambahkan bahwa pihaknya melakukan penindakan tilang kendaraan, yakni 696 kendaraan angkutan barang dan 233 kendaraan umum.

 

Setidaknya 250 personel dan 17 kendaraan derek dari Sudin Perhubungan Jakarta Pusat dikerahkan untuk melakukan razia dan pengawasan tata tertib lalu lintas.

Adapun tiga kecamatan yang tercatat paling sering ditemukan parkir liar, yakni Kemayoran, Tanah Abang dan Sawah Besar.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya