Ganjil Genap di Lokasi Wisata Saat Nataru, Hati-hati Sanksi Tilang Progresif

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 30 Desember 2021 12:49 WIB
Ilustrasi mobil (dok Freepik)
Share :

JAKARTA - Sanksi tilang dengan biaya progresif akan diterapkan bagi pelanggar ganjil genap di sekitar tempat wisata saat masa Libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kebijakan dilakukan hingga 2 Januari mendatang di sekitar lokasi wisata yang ditentukan.

"Pelanggaran ini akan dikenakan biaya progresif," kata Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Dodi menjelaskan bahwa kepolisian akan melakukan penegakkan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile yang berbasis Artificial Intelligent (AI).

Selain itu, kata Dodi, polisi juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan maksimal, penggunaan handphone saat berkendara, truk bermuatan overload over dimension (ODOL) dan lainnya.

"Di jalan arteri, kawasan wisata maupun ruas tol," ujar Dodi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya