Catat! Begini Syarat, Alur dan Biaya Urus Mutasi Kendaraan

Lina Sharfina, Jurnalis
Sabtu 18 Desember 2021 09:38 WIB
STNK (Okezone)
Share :

9.Lakukan cek fisik lagi dan membayar sejumlah biaya.

10.Bila mutasi kendaraan lintas provinsi, Samsat yang dituju akan mengecek silang ke Polda setempat.

11.Datang kembali ke Samsat domisili baru sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan untuk mengambil plat nomor dan STNK baru dan bayar sejumlah biaya untuk keperluan pengurusan penulisan BPKB, STNK, pajak, dan pelat nomor.

12.Menunggu kembali BPKB yang baru beberapa hari.

13.Mengambil BPKB terbaru.

Biaya Mutasi Kendaraan Mobil

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, ada beberapa biaya penerbitan surat mutasi kendaraan yang perlu dibayarkan, yaitu:

1.Biaya penerbitan kendaraan bermotor roda empat sebesar Rp250 ribu.

2.Biaya cetak BPKB baru Rp375 ribu.

3.Biaya penerbitan STNK baru Rp200 ribu.

4.Biaya pengesahan STNK roda empat Rp50 ribu.

5.Biaya cek fisik kendaraan Rp20 ribu.

 

Biaya Mutasi Kendaraan Motor

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, ada beberapa biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemilik kendaraan untuk mengurus mutasi motor sampai selesai, yaitu :

1.Biaya cek fisik kendaraan sebesar Rp20 ribu.

2.Biaya cetak BPKB baru sebesar Rp225 ribu.

3.Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp100 ribu.

4.Biaya pengesahan STNK roda dua atau tiga sebesar Rp25 ribu.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya