Syarat Lengkap Perpanjangan STNK Mobil dan Motor, Jangan Sampai Salah!

Salwa Izzati Khairana, Jurnalis
Rabu 15 Desember 2021 10:08 WIB
Ilustrasi STNK (ANTARA/Didik Suhartono)
Share :

Syarat perpanjangan STNK lima tahunan

Membawa STNK

Dokumen wajib yang dibawa oleh pemilik kendaraan adalah membawa STNK asli dan fotokopi. Nantinya, STNK ini akan diberikan kepada petugas samsat.

Membawa KTP

KTP juga harus dibawa dan tidak boleh terlewatkan. Dan jangan lupa untuk memastikan nama yang tertera telah sesuai seperti di STNK.

Membawa kendaraan

Pemilik kendaraan wajib membawa kendaraan yang hendak dilakukan proses perpanjangan STNK-nya. Petugas samsat akan memeriksa nomor rangka dan mesin dari kendaraan tersebut.

Membawa BPKB

Selanjutnya adalah membawa BPKB atau Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor ini. BPKB yang dibawa adalah yang asli dan diserahkan kepada petugas samsat.

Biaya pembayaran

Jangan lupa menyiapkan uang untuk melakukan pembayaran proses perpanjangan pajak. Biaya yang dikeluarkan sesuai dengan biaya pajak yang telah ditetapkan.

Proses perpanjangan STNK lima tahunan

Pemilik kendaraan yang melakukan proses perpanjangan STNK bisa langsung datang ke samsat, sedangkan membayar pajak kendaraannya bisa dilakukan secara online.

Menyiapkan dokumen

Pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah dokumen sesuai persyaratan yang ada.

Melakukan cek fisik kendaraan

Proses ini berlangsung singkat, di mana petugas samsat akan melakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan mesin kendaraan.

Mengambil blanko cek fisik

Setelah melakukan pengecekan fisik kendaraan, pemilik kendaraan wajib mengambil blanko hasil cek fisik tersebut, dan menyerahkannya ke loket yang tersedia.

Mengisi formulir perpanjangan STNK

Selanjutnya, pemilik kendaraan mengambil berkas formulir di loket perpanjangan STNK. Dan mengisi formulir itu dengan data asli.

Menyerahkan persyaratan perpanjangan

Selesai mengisi formulir tadi, pemilik kendaraan menyerahkan semua berkas persyaratan yang telah disiapkan, kecuali BPKP. Berkas-berkas itu ditaruh dalam satu map dan diserahkan ke petugas loket pendaftaran.

Menunggu panggilan

Tahap ini pemilik hanya perlu menunggu panggilan sesuai antrean. Bagi pemilik kendaraan yang tidak ingin menunggu terlalu lama bisa datang lebih awal.

Pembayaran pajak

Saat melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan bisa melakukannya secara online. Namun, bisa juga dengan datang langsung ke kasir yang ada di samsat. Biaya pajak yang dibayarkan sesuai dengan surat dari petugas samsat. Setelah semua tahapan itu dilakukan, pemilik kendaraan dapat mengganti plat nomor baru.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya