JAKARTA - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen penting pada motor atau mobil.
Perlu dicatat juga, STNK punya masa berlaku dan setiap tahun harus diperbarui administrasinya.
Berikut beberapa syarat perpanjangan STNK per tahunan dirangkum Okezone:
KTP asli
Dokumen ini wajib dibawa saat melakukan perpanjangan STNK. KTP yang dibawa harus sesuai dengan nama yang ada di STNK atau BPKP, dan untuk mencegah hal-hal diluar dugaan, sebaiknya membawa KTP asli dan fotokopiannya.
STNK
STNK ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Saat melakukan proses perpanjangan, dokumen wajib yang dibawa adalah STNK asli.
Biaya pembayaran
Dalam proses perpanjangan STNK, pemilik kendaraan wajib membayar sebesar biaya yang harus dikeluarkan. Biaya pembayaran perpanjangan STNK ini tentu berbeda bagi setiap pemilik kendaraan. Oleh karena itu, pemilik kendaraan bisa melihatnya secara online.