2. Cara menghitung pajak motor
Menghitung pajak kendaraan bermotor kini terdapat rumusnya loh. Besaran angka yang dicantumkan pada lembar STNK Anda mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Nominal tersebut di tetapkan oleh Dispeda yang sebelumnya telah menerima data dan laporan dari Agen Pemegang Merk (APM).
Jadi perhitungan NJKB tidak berasal dari harga pasaran motor tersebut, tetapi didasari dengan nllai depresiasi.
Misalkan Tono membeli motor bebek senilai harga Rp 10.000.000. Maka cara menghitungnya yakni NJKB X 2%X 1
Pencantuman Nominal 2% diatas merupakan angka persentasi tarif pajak progresif kendaraan pertama untuk motor .
Maka dari perhitungan 10.000.000×2%, menghasilkan tarif pajak kendaraan senilai Rp200 ribu.
Dalam membayar pajak motor tahunan maka tarif pajak kendaraan ditambahkan dengan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang biayanya Rp35 ribu untuk motor bebek & Scooter matic diatas 50cc hingga 250cc .
Jadi pajak tahunan yang harus di bayarkan oleh Tono sebesar Rp200 ribu+Rp35 ribu= Rp235 ribu per tahun.
Kasus tersebut akan berbeda bila Tono telat dalam membayar pajak rutin tahunan, maka perhitungan pajaknya seperti berikut:
- Denda pajak selama motor 1 hari-1 bulan dikenakan denda sebesar 25%
- Denda pajak selama motor 2 bulan= PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda pajak motor selama 6 bulan= PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda pajak motor selama 1 tahun= PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Bila denda pajak motor selama 2 tahun= 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
(Salman Mardira)