Seperti dikutip dari Antara, mengenai pemeriksaan ini, juru bicara TikTok menyatakan sudah menerapkan kebijakan yang lebih luas dan kontrol untuk menjaga data pengguna. Mereka juga menerapkan cara yang sudah disetujui untuk mengirim data dari Eropa, seperti klausul kontrak.
"Kerahasiaan dan keamanan komunitas TikTok, terutama anggota muda, adalah prioritas tertinggi kami," kata TikTok.
DPC Irlandia beberapa waktu lalu mengenakan denda sebesar 225 juta euro terhadap WhatsApp karena melanggar undang-undang perlindungan data pribadi, General Data Protection Regulation (GDPR).
(Dyah Ratna Meta Novia)