Langgar Privasi, Facebook dan Netflix Didenda di Korsel

Dyah Ratna Meta Novia, Jurnalis
Kamis 26 Agustus 2021 09:19 WIB
Facebook (Foto: India Today)
Share :

RUPANYA Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan mendenda penyedia layanan platform Facebook dan Nerflix hampir 6,7 miliar won (5,7 juta US dollar) karena pelanggaran privasi.

Dikutip Kantor Berita Yonhap, Kamis, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi menjatuhkan hukuman kepada Facebook, Netflix, dan Google dan memerintahkan mereka untuk memperbaiki masalah setelah penyelidikan.

 

Facebook dijatuhi hukuman terberat dengan 6,46 miliar won. Komisi mengatakan penyedia layanan jejaring sosial yang berbasis di AS itu membuat dan menyimpan templat pengenalan wajah dari 200.000 pengguna lokal tanpa persetujuan antara April 2018 dan September 2019.

Denda terbaru di Facebook adalah yang terbesar kedua. Pada November 2020, komite memerintahkan Facebook untuk membayar 6,7 miliar won dan meminta penyelidikan kriminal karena memberikan informasi pribadi kepada operator lain tanpa persetujuan pengguna.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya