Pajak 0%, Harga Mobil Baru di Indonesia Jadi Rp100 Jutaan

Bagas Abdiel, Jurnalis
Kamis 24 September 2020 22:53 WIB
(Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memunculkan wacana tentang penghapusan pajak mobil baru sebesar 0 persen. Adanya usulan ini sengaja dilakukan untuk meningkatkan penjualan di tengah pandemi Covid-19.

Menperin, Agus Gumiwang, pun telah mengusulkan wacana ini kepada Menteri Keungan. Rencananya relaksasi pajak mobil baru ini akan dijalankan hingga Desember 2020.

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” kata Menteri Perindustrian dilansir dari laman Kemenperin.

Tentu saja, jika penghapusan ini benar terjadi, maka hal itu akan berdampak besar pada harga mobil yang ada di Indonesia. Bahkan harganya bisa menjadi lebih murah hingga 50 persen.

Jelas ini akan menggerakkan konsumen di Indonesia untuk membeli mobil. Bagi mereka yang menggemari low sport utility vehicle (LSUV) atau SUV murah, maka mereka bisa mendapatkan harga miring.

Baca juga 3 Alasan Utama Pajak Mobil Baru Diusulkan 0%

“Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Agus.

Harga tersebut pun bisa terlihat dari daftar berikut jika ada penghapusan pajak 0 persen, seperti dilansir dari laman resmi agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan agen pemegang merek (APM).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya