JAKARTA – Menyusul dihapusnya game Fortnite, Epic Games selaku pengembang game mengajukan gugatan kepada Apple dan Google. Gugatan ini diajukan hanya berselang beberapa jam setelah game tersebut diturunkan dari kedua platform pada Kamis (13/8/2020).
Hal ini juga dilanjutkan dengan Epic Games merilis video pendek “Nineteen Eighty-Fornite” untuk mengolok-olok Apple.
Mengutip The Verge, Epic Games mengajukan gugatan ini dengan dasar merasa pembatasan pembayaran – pengguna tidak boleh melakukan pembelian langsung dalam game – dianggap sebagai monopoli. Menurutnya, baik Apple mapun Google dianggap telah melanggar Undang-Undang Sherman dan Undang-Undang Cartwright California.
Dilaporkan CNET, dalam gugatan untuk Apple, Epic Games beranggapan bahwa perusahaan itu telah menjadi perusahaan yang kuat dan mengontrol pasar. Ini dianggap menghalangi inovasi yang diciptakan akibat pembatasan tersebut.
“Apple lebih besar, lebih kuat, lebih berakar, dan lebih merusak daripada monopoli di masa lalu. Ukuran dan jangkauan Apple jauh melebihi monopoli teknologi mana pun dalam sejarah,” ucap Epic dalam gugatan, dikutip CNET.