JAKARTA - Peningkatan harga kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) diperkirakan akan terjadi pada 2021 mendatang. Sebab utama dari lonjakan banderol mobil LCGC itu karena pengaturan skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), untuk kendaraan bermotor.
Beban angka PPnBM tersebut menjadi salah satu faktor pembentuk harga jual kendaraan kepada konsumen. Dasar perubahan skema ini adalah acuan bobot pemerintah yang semula menggunakan kapasitas mesin, menjadi kadar keluaran emisi gas buang oleh kendaraan bermotor.
Langkah tersebut beriringan dengan keinginan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih ramah lingkungan. Penghitungan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 menghasilkan bea PPnBM untuk kendaraan LCGC naik menjadi tiga persen. Sementara kebijakan pemerintah sebelumnya membebaskan mobil LCGC dari bea tersebut.
Terbentuknya angka tiga persen untuk mobil LCGC itu didapat dari penghitungan pengenaan pajak 20 persen dari harga jual mobil dengan besaran PPnBM 15 persen. Perhitungan ini diprediksi akan menjadi dasar pihak produsen menaikkan harga LCGC pada tahun depan.