"Identifikasi melalui pencocokan di kamera lainnya dan ciri wajah yang bersangkutan akan kita profiling melalui database kependudukan," ujar Fahri ketika ditanya mengenai langkah Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam mengidentifikasi pelanggar tersebut.
Sistem penindakan pelanggaran pengguna jalan melalui bantuan kamera pengawas elektronik ini, mulai berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 1 Februari lalu. Sementara titik pengawasan melalui kamera baru diterapkan di dua ruas jalan, yakni Sudirman-MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6 Ragunan-Monas.
Pemotor menerobos jalur khusus Transjakarta menjadi kasus paling sering ditemui selama penerapan E-TLE. Sanksi pelanggaran ini menurut pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, bisa berupa pidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau berupa denda paling banyak Rp500 ribu.
(Mufrod)