Sanksi Pidana untuk Penyebar Hoaks Terkait Virus Korona

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2020 11:34 WIB
Ilustrasi Virus Korona. Foto : Istimewa
Share :

Menteri Johnny mengimbau agar masyarakat Indonesia terutama warganet tidak percaya dengan informasi yang disebar dari sumber yang tidak dapat dipercaya.

"Lakukan cek silang dan cari informasi dari sumber resmi Pemerintah. Kalau berkaitan dengan kesehatan, cek di kemkes.go.id, atau mengenai informasi luar negeri cek di kemlu.go.id," pintanya.

Menurut Menteri Kominfo, saat ini Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk mencegah dampak penyebaran Novel Coronavirus (2019-nCoV) itu. Kebijakan itu antara lain, pertama, Pemulangan 285 WNI dari Wuhan, Tiongkok.

Kedua, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto akan berkantor di Natuna, dan akan memberikan status terkini tentang perkembangan WNI yang dipulangkan. Ketiga, pemerintah menutup penerbangan dari dan ke Tiongkok mulai Rabu (05/02/2020) pukul 00.00 WIB.

Selanjutnya, keempat, pendatang dari Tiongkok, yang telah tinggal selama 14 hari di mainland, tidak diperkenankan masuk dan transit di Indonesia.

Kelima, pemerintah Mencabut Bebas Visa dan Visa On Arrival bagi Warga Negara Tiongkok yang bertempat tinggal di mainland Tiongkok dan keenam, pemerintah meminta WNI tidak bepergian ke mainland Tiongkok.

(Gabriel Abdi Susanto)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya