Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berharap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang nantinya dihasilkan harus betul-betul dibutuhkan oleh negara saat ini.
Karena itu, Menteri Kominfo Johnny G Plate menyampaikan dua hal penting yang menjadi fokus pemerintah yakni, tentang data umum pribadi dan data spesifik pribadi. Dua hal tersebut juga secara spesifik memiliki tiga faktor penting di dalamnya.
“Ada tiga faktor yang menjadi perhatian utama kita, yang pertama adalah kedaulatan data sekaligus terkait dengan security dan keamanan negara, yang kedua perlindungan terhadap pemilik data dalam rangka menyampaikan, mengupdate, menyempurnakan dan menghapus datanya untuk dihapus, yang ketiga terkait dengan data user atau pengguna datanya sendiri bagaimana data yang diterimanya itu akurat, tervalidasi dan updated,” jelas Menteri di hadapan wartawan usai menggelar pertemuan singkat dengan Ketua DPR RI dan sejumlah pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (04/02/2020).
Menteri Johnny kembali menegaskan terkait begitu pentingnya UU PDP bagi masyarakat Indonesia saat ini. “Indonesia sebagai negara yang jumlah penduduknya terbesar ke-4 di dunia, maka perlindungan data pribadi ini perlindungan terhadap lebih dari 270 juta rakyat kita. Kita harapkan partisipasi publik yang kuat,” sambungnya.