Salah Kaprah Penggunaan Lampu Darurat, Cek Apa Saja

Medikantyo, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2020 19:41 WIB
Ilustrasi lampu. Foto : Istimewa
Share :

Hazard Lamp atau lampu darurat pada mobil biasanya digunakan sebagai penanda bahwa mobil dalam keadaan darurat. Aturan penggunaan lampu ini tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan :

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan".

Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter. Sementara maksud “keadaan darurat” adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.

Namun beberapa pengendara menyalahgunakan fungsi dari lampu hazard. Bisa jadi karena tidak tahu dan sekadar ikut-ikutan saja. Humas Polres Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta dalam keterangan resmi menyebutkan kesalahan yang sering dilakukan pengendara dalam menggunakan lampu darurat/hazard ini :

1. Menggunakan saat hujan. Ini hanya membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi karena tertutup oleh lampu hazard. Anda cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya