JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mengajak masyarakat untuk ikut memberikan tanggapan, pandangan serta masukan kepada pemerintah guna melengkapi proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) bersama DPR RI.
“Kami harapkan RUU ini (RUU PDP) bisa diproses dengan cepat di DPR, dan mengajak masyarakat juga untuk memberikan tanggapan, pandangan dan masukan untuk melengkapi RUU PDP kita sehingga Indonesia bisa segera memiliki Undang-Undang Perlindungan Data, khususnya perlindungan data pribadi,” kata Menteri Kominfo dalam Konferensi Pers tentang Update RUU PDP di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (28/01/2020).
Menurut Menteri Johnny, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sangat penting bagi Indonesia saat ini, mengingat kehidupan global hingga kehidupan ekonomi Indonesia telah bertransformasi di era digital.
“Undang-Undang Perlindungan Data ini menjadi begitu pentingnya saat ini, saat ini sudah menjadi sangat relevan untuk kita memiliki Undang-Undang Data Pribadi, karena memang kehidupan global, kehidupan nasional, kehidupan ekonomi kita telah bergeser bertansformasi menjadi kehidupan di era digital,” imbuhnya