Proses terkait administrasi mobil itu, melibatkan Biro Umum di Kemensetneg. "Biro Umum akan mengkoordinir dulu untuk membereskan STNK dan dokumen lain, selanjutnya dilakukan pengecekan ulang oleh Pasukan Pengamanan Presiden," kata Heru.
Usai seluruh dokumen tersebut selesai dibuat, melalui Biro Umum Setneg, baru kendaraan bisa diterima oleh Sekretariat Presiden (Setpres). Namun, Heru tidak menyebutkan estimasi tanggal penyelesaian proses pengurusan dokumen dan pengecekan tersebut.
Mercedes Benz S600 Guard diumumkan sebagai mobil dinas baru Presiden Jokowi melalui proses lelang penunjukan langsung, Agustus 2019. Unit ini menggantikan mobil lama yakni tipe Mercedes Benz S600 keluaran 2008.
(Mufrod)