Ini Faktor Pengemudi Sering Menyepelekan Batas Kecepatan di Jalan Tol

Medikantyo, Jurnalis
Rabu 08 Januari 2020 15:03 WIB
Pengemudi wajib patuhi batas kecepatan di jalan tol (Foto: ist)
Share :

JAKARTA - Penggguna jalan tol di sejumlah wilayah, masih kerap terlihat melakukan pelanggaran batas kecepatan. Walaupun rambu mengenai batasan kecepatan saat berkendara di jalan tol, sudah terpasang di banyak titik strategis sepanjang ruas tersebut.

Padahal penerapan batas kecepatan di jalan tol, memiliki alasan tersendiri seperti terkait dengan keselamatan maupun kontur permukaan jalan. Penerapan batas kecepatan konstan itu juga berpengaruh kepada kelancaran arus lalu lintas kendaraan di jalan tol.

 

Menurut Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, kurangnya kesadaran atas keselamatan berlalu lintas menjadi penyebab pengendara mengabaikan batas kecepatan. Termasuk kaitannya dengan manfaat penerapan batas tersebut, sehingga tercipta arus lalu lintas dengan kecepatan konstan.

Penggunaan batas kecepatan konstan bisa berpengaruh pada kenayamanan berlalu lintas, karena arus kendaraan yang lancar dan teratur. Sedangkan kecenderungan pengguna jalan untuk melakukan manuver zig-zag atau berpindah jalur secara cepat, dipengaruhi perbedaan kecepatan kendaraan di jalur tol.

Sehingga berujung pada perilaku seperti penggunaan bahu jalan, untuk mendahului kendaraan lebih lambat di depannya. "Padahal seharusnya penggunaan bahu jalan hanya diperuntukkan kendaraan dengan situasi darurat saja," kata Jusri saat dihubungi oleh Okezone pada Rabu (8/1/2020).

 

Pengemudi secara umum memiliki kewajiban untuk mengindahkan rambu batas kecepatan, sebagai bentuk bahasa berlalu lintas terkait regulasi yang ada. Membatasi kecepatan sesuai rambu dan zona jalan juga mencegah terjadinya insiden fatal, berupa tabrakan antar kendaraan.

Memacu kendaraan melewati batas yang ditentukan, membawa potensi hilangnya kendali mobil. Faktor pengendara yang kehilangan kendali atas kendaraannya itu masih sering disebut, sebagai penyebab kecelakaan di jalan tol yang sampai menimbulkan korban jiwa.

(Mufrod)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya