Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir

Medikantyo, Jurnalis
Kamis 02 Januari 2020 16:07 WIB
Pemilik mobil bisa melakukan klaim asuransi kendaraan jika memungkinkan (Foto: Okezone.com/pool)
Share :

Langkah klaim sendiri umumnya membutuhkan dokumen pelengkap seperti STNK, SIM, maupun KTP milik tertanggung atau pemilik mobil. "Untuk kondisi bencana banjir seperti saat ini penyertaan dokumen tadi bisa disertakan menyusul begitu juga foto bukti yang dibutuhkan," ujar Iwan menambahkan.

Dalam penanganan mobil terdampak banjir kali ini, pihak asuransi merespons terhadap klaim pertanggungan oleh pemilik mobil dari sejumlah wilayah. Selain dari titik terdampak banjir di Jakarta, klaim penanggungan juga terdata di kawasan sekitar seperti Bekasi.

 

Luasnya wilayah terdampak banjir membuat permintaan pelayanan klaim asuransi meningkat. "Permintaan datang secara merata termasuk dari kawasan sekitar Jakarta, sementara harus bersabar karena ada wilayah yang belum terjangkau fasilitas towing," ujar Iwan menjelaskan.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya