Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir

Medikantyo, Jurnalis
Kamis 02 Januari 2020 16:07 WIB
Pemilik mobil bisa melakukan klaim asuransi kendaraan jika memungkinkan (Foto: Okezone.com/pool)
Share :

JAKARTA - Pemilik mobil yang memiliki perlindungan khusus, dengan perluasan jaminan terjadinya bencana alam yang mengakibatkan terjadinya kerusakan pada kendaraan yang dimilikinya, seperti banjir, dapat melakukan klaim secara langsung melalui petugas asuransi.

Kemudahan informasi serta klaim yang banyak disediakan memungkinkan pemegang asuransi atau pemilik kendaraan dapat mengaksesnya melalui aplikasi yang telah disediakan perusahaan asuransi.

Pemegang asuransi kendaraan tersebut, akan langsung mendapatkan bantuan melalui evakuasi kendaraannya yang tengah terjebak banjir.

 

"Ditakutkan jika tidak segera dibawa ke bengkel, kerusakan dapat bertambah parah, fasilitas towingnya gratis," kata Laurentius Iwan Pranoto, Vice President Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra.

Selain dibawa menuju bengkel untuk melakukan perbaikan, dilaksanakan juga proses survei terhadap kendaraan pemegang asuransi. Hal tersebut menentukan rencana sekaligus dokumen perintah pelaksanaan kerja terhadap kerusakan mobil tersebut, termasuk jika dibutuhkan penggantian komponen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya