Thomas juga berharap bahwa pembangunan bandar antariksa skala kecil dengan ukuran 100 ha (1 km2) diharapkan pada tahun 2024 sudah dapat dipergunakan untuk kegiatan uji terbang peluncuran roket-roket skala kecil.
Thomas juga menginformasikan bahwa pembangunan bandar antariksa merupakan amanat dari Undang-undang No. 21 tahun 2013 tentang keantariksaan dan Peraturan Presiden No.45 tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan 2016-2040.
Dengan ditetapkan peraturan tersebut, maka program LAPAN untuk mewujudkan kegiatan peluncuran wahana antariksa untuk mengorbitkan satelit semakin jelas.
(Ahmad Luthfi)