Indonesia Siap Miliki Mobil Listrik Murah

Medikantyo, Jurnalis
Kamis 10 Oktober 2019 09:38 WIB
Model berpose dengan unit mobil listrik DFSK Glory E3 dalam acara IEMS 2019 Jakarta (Foto: Okezone.com/Istimewa)
Share :

JAKARTA - Kendala yang muncul dalam percepatan elektirifikasi di Tanah Air, adalah tingginya banderol mobil listrik yang tergolong mahal. Diharapkan, keluarnya regulasi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 dapat berpengaruh pada penekanan harga jualnya kepada konsumen.

Pemerintah telah mengubah cara pandang drastis dalam menyusun regulasi, dengan tidak lagi memberi keringanan pajak kendaraan berdasarkan pengurangan emisi. Kebijakan tersebut kini hanya berlaku kepada kendaraan dengan sumber tenaga baterai.

 

Keputusan tersebut diperkirakan mendorong produsen menyiapkan kendaraan dengan sumber tenaga baterai sepenuhnya maupun terelektrifikasi. Serta mengurangi produksi mobil bermesin konvensional dengan pengurangan kapasitas untuk mengakali regulasi pengurangan emisi.

Penawaran keringanan pajak serta insentif lain seiring terbitnya regulasi Perpres Nomor 55 Tahun 2019, diharapkan dapat menekan harga jual dari kendaraan listrik nantinya. Bahkan, pemerintah menargetkan mobil listrik yang beredar di pasar harganya sebanding dengan mobil bermesin bensin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya