"Kalau kita belajar hacking walaupun untuk tujuan pendidikan bisa kena pidana kalau tidak lapor, ini kan membatasi ilmu pengetahuan," ungkap doktor alumni UGM tersebut.
Sementara dosen diplomasi siber Universitas Paramadina, Shiskha Prabawaningtyas, mengatakan bahwa aturan-aturan dalam RUU KKS bertabrakan dengan prinsip diplomasi internasional.
"Ada usulan untuk mengangkat Dubes atau Atase Siber, ini rancu karena bertentangan dengan fungsi Diplomat," katanya.
Shiskha menilai, RUU KKS ini harus melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait sistem diplomasi siber yang diinginkan. "Kalau tiba-tiba disahkan, ini justru akan menimbulkan masalah baru," ujarnya.
Pembicara diskusi lainnya, Damar Juniarto dari SAFEnet, menyampaikan bahwa masyarakat sipil sama sekali tidak dilibatkan dalam RUU KKS. "Kalau tiba-tiba dalam 5 hari disahkan itu mengkhianati prinsip pembuatan undang-undang yang harus mendengar aspirasi rakyat," ungkapnya.
Baca juga: Xiaomi Mi Mix Alpha Hadirkan Kamera 108 MP, Kapan Meluncur?