Ponsel BM Rugikan Negara Rp2,8 Triliun per Tahun hingga Ancam Keamanan Nasional

, Jurnalis
Selasa 24 September 2019 18:05 WIB
Ilustrasi ponsel (Foto: Tech.Co)
Share :

JAKARTA - Belakangan ini ramai diperbincangkan mengenai peredaran ponsel Black Market, rencana kebijakan pemerintah menertibkan IMEI ilegal (Ponsel Black Market) melalui Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (Sibina) dan juga strategi para mafia (penyelundup) memasarkan ponsel ilegal ke Indonesia.

"Maraknya ponsel ilegal yang beredar di Indonesia dinilai sangat merugikan negara, industri ponsel dalam negeri, importir resmi, distributor, operator dan last but not least tentu konsumen, termasuk mengganggu dan mengancam keamanan Nasional," kata Hasnil Fajri, Praktisi, Pengamat, Penulis ICT & Ekraf.

Sisi Kerugian Negara menurut data dari APSI diperkirakan tidak kurang sekitar Rp2,8 Trilyun pertahun dengan asumsi 9 juta dari 45 juta ponsel yang baru (sekitar 20%) adalah Ponsel BM.

Dengan harga per ponsel dalam kisaran harga Rp2,2 juta, nilai ponsel baru yang beredar mencapai Rp22,5 triliun. Dengan demikian, ponsel BM tidak membayar pajak sehingga potensi kerugian negara dari hilangnya pendapatan 10% PPN dan 2,5% PPh adalah sekitar Rp2,8 triliun setahun.

"Kalau kita hitung sejak Teknologi Selular GSM beroperasi pada tahun 1994 hingga 4,5G pada tahun 2019 ini, bisa dibayangkan berapa besar kerugian negara akibat beredarnya Ponsel BM di Indonesia," tuturnya.

 

Baca juga: SAFENet Desak Pemerintah Buka Kembali Internet di Wamena

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya