Berikut syarat yang harud diajukan pemilik kendaraan untuk mendapatkan sticker khusus ganjil genap:
1. Surat Permohonan (format bebas ditujukan ke DISHUB DKI JKT)
2. Copy KTP Pemohon
3. Copy STNK
4. Copy KK
5. Copy AKTE KELAHIRAN
6. Copy dokumen medis penunjang
7. Foto & Video disable( bisa dikirim via WA).
8. Saat pengajuan baiknya penyandang disabilitas juga hadir.
9. Hanya boleh mengajukan 1 mobil khusus bersticker.
(Mufrod)