Ini Syarat Mengurus Mobil Bersticker Khusus Bebas Ganjil Genap

Mufrod, Jurnalis
Senin 09 September 2019 13:25 WIB
Mobil disabilitas (Foto: Ist)
Share :

Berikut syarat yang harud diajukan pemilik kendaraan untuk mendapatkan sticker khusus ganjil genap:

1. Surat Permohonan (format bebas ditujukan ke DISHUB DKI JKT)

2. Copy KTP Pemohon

3. Copy STNK

 

4. Copy KK

5. Copy AKTE KELAHIRAN

6. Copy dokumen medis penunjang

7. Foto & Video disable( bisa dikirim via WA).

8. Saat pengajuan baiknya penyandang disabilitas juga hadir.

9. Hanya boleh mengajukan 1 mobil khusus bersticker.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya