Ini Syarat Mengurus Mobil Bersticker Khusus Bebas Ganjil Genap

Mufrod, Jurnalis
Senin 09 September 2019 13:25 WIB
Mobil disabilitas (Foto: Ist)
Share :

 

JAKARTA - Mobil dengan sticker khusus bagi penderita disabilitas dalam peraturan yang dibuat tidak akan mendapat tindakan dari sanksi tilang layaknya mobil seperti pada umumnya.

Sebagai kendaraan dengan prioritas khusus, mobil yang menggunakan sticker ini diperbolehkan melintas di wilayah yang diterapkan peraturan ganjil genap. Sticker yang dikeluarkan Dinas Perhubungan tersebut, bisa digunakan pemilik mobil yang memiliki keperluan mobilitas penyandang disabilitas.

 

Untuk bisa mendapatkan sticker khusus tersebut, pemilik mobil harus lebih dulu mendaftarkan mobilnya melalui Dinas Perhubungan. Serta melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan.

 

Berikut syarat yang harud diajukan pemilik kendaraan untuk mendapatkan sticker khusus ganjil genap:

1. Surat Permohonan (format bebas ditujukan ke DISHUB DKI JKT)

2. Copy KTP Pemohon

3. Copy STNK

 

4. Copy KK

5. Copy AKTE KELAHIRAN

6. Copy dokumen medis penunjang

7. Foto & Video disable( bisa dikirim via WA).

8. Saat pengajuan baiknya penyandang disabilitas juga hadir.

9. Hanya boleh mengajukan 1 mobil khusus bersticker.

(Mufrod)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya