Mahasiswa Indonesia yang berkuliah di luar negeri kini tak perlu repot untuk menyetarakan ijazah mereka. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) berhasil meningkatkan layanan, dalam hal kecepatan pelayanan, dan juga keamanan data ijazah luar negeri yang menerapkan tanda tangan elektronik (e-signature) pada SK penyetaraan.
Inovasi itu dinamakan Layanan Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai IPK Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang diciptakan tahun 2018.
“Dengan menerapkan sistem ini, dapat mengurangi waktu penerbitan SK dan mempermudah pengusul untuk mendapatkan SK. Yang sebelumnya datang untuk mengambil hanya perlu mengunduh berkas SK yang telah ditandatangani dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,” jelas Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Ismunandar saat presentasi dan wawancara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Sekjen Kominfo : Ada ASN Bisa Ciptakan Tanda Tangan Digital