JAKARTA - Sepeda motor diperbolehkan melintas di area ganjil genap yang saat ini telah ditambah menjadi 25 titik jalan di Jakarta.
Aturan pembebasan untuk sepeda motor ini dinilai Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, karena tidak menimbulkan kemacetan di jalan Jakarta. Meski pada kenyataannya sepeda motor bisa menimbulkan kemacetan jika pengendaranya tidak tertib lalu lintas.
Keputusan pembebasan motor di titik ganjil genap tersebut, telah melalui tahapan kajian dari penerapan sistem ganjil-genap yang telah diberlakukan sebelumnya.
"Tapi, setelah kami analisis mendalam, pola pergerakan sepeda motor pada koridor ganjil genap tadi ini tidak berpengaruh besar pada peningkatan kinerja lalu lintas," kata Syafrin.
Nantinya petugas akan melakukan kanalisasi bagi pengendara sepeda motor di ruas jalur ganjil-genap yang telah ditentukan. Seluruh sepeda motor di wajibkan berada di lajur paling kiri, hal ini untuk meminimalisir terjadinya kemacetan yang bisa disebabkan oleh kendaraan roda dua.
(Mufrod)