Nantinya larangan tersebut akan mulai diberlakukan untuk area parkir di Kantor Walikota Jakarta Selatan. Dimana mobil yang menghasilkan emisi tinggi akan dilarang masuk lingkungan kantor walikota Jakarta Selatan.
Pemberlakuan ini juga berlaku bagi kendaraan karyawan, dimana peraturan tersebut sebagai sanksi para pemilik mobil yang tidak melakukan perawatan mobilnya selama ini.
Langkah aturan ini sendiri sejalan dengan rencana pemerintah Pusat yang tengah mendorong hadirnya kendaraan ramah lingkungan yang akan segera di pasarkan. Hadirnya mobil bertenaga listrik di masa mendatang akan diatur melalui Perpres yang saat ini tengah ditunggu kemunculannya oleh industri otomotif nasional.
Banyak produsen otomotif sendiri yang telah siap memproduksi mobil listrik mengingat negara prinsipilnya telah lebih dulu mengembangkan mobil Ini. Produsen otomotif nasional tetap menunggu prepres yang akan menjadi acuan dari produksi mobil listrik yang akan hadir di Indonesia.
(Mufrod)