Ini Nasib Ponsel Black Market Sebelum 17 Agustus 2019

Ahmad Luthfi, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2019 14:17 WIB
(Foto: Tech.Co)
Share :

Sementara itu ponsel impor atau ponsel yang dibeli dari luar negeri, yang dibeli setelah 17 Agustus tidak akan dapat digunakan di Indonesia.

Lebih lanjut Kemenperin mengungkap bahwa laman cek IMEI sedang disiapkan. Sehingga, masyarakat tidak perlu buru-buru mengecek nomor IMEI di ponsel mereka.

Peran Kemenperin dalam regulasi ini ialah mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan provider/operator untuk aplikasi cek IMEI.

 

Baca juga: Ponsel Black Market Ganggu Penjualan Ponsel Lokal

(Ahmad Luthfi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya