Kenapa PUBG Dilarang di 4 Negara dan MPU Aceh?

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Kamis 20 Juni 2019 18:59 WIB
Ilustrasi Karakter PUBG (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA- Game Playerunknown's Battleground (PUBG) telah dilarang oleh beberapa negara yakni China, India, Nepal,dan Irak. Di Indonesia sendiri, fatwa haram PUBG juga tengah dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Meskipun demikian, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah lebih dulu mengeluarkan fatwa haram atas game PUBG. Menurut Daily Mail, PUBG telah populer dengan konten game yang menjurus konten kekerasan.

Selain itu, PUBG diklaim telah menghina agama Islam dan mampu membuat pemain melakukan aksi kekerasan di dunia nyata. Seperti diberitakan Okezone sebelumnya, pernyataan tersebut dikutip langsung dari penjelasan MPU.

Pada 19 Juni 2019, MPU Aceh pun mengimbau warga Aceh untuk tidak lagi memainkan game PUBG. Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan larangan secara langsung. Menurut hasil kajian para ahli, PUBG mampu mengubah perilaku dan menganggu kesehatan.

“Fatwa kami menyebutkan bahwa PUBG dan permainan serupa lainnya adalah haram (dilarang) karena dapat memicu kekerasan dan mengubah perilaku orang,” kata Faisal Ali, Wakil Ketua MPU Aceh.

 

Baca Juga: Grand Final Turnamen PUBG Mobile 'PMCO' Bakal Digelar di Indonesia

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya