Akses Media Sosial Dibatasi saat Aksi 22 Mei, Ormas Paska Mesika Layangkan Gugatan

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Jum'at 24 Mei 2019 11:44 WIB
Ilustrasi Media Sosial (Foto: Sky News)
Share :

"Jangan dikatakan nantinya pengumpulan massa (People Power) karena ini murni pelanggaran yaitu perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah kepada rakyatnya walaupun pasti ada yang tidak perduli atau tidak merasa rugi dengan pemblokiran beberapa fitur tersebut," kata Singarimbun.

Class action menurut Singarimbun sesuai terminologinya telah terpenuhi yaitu waktu dan keadaan kejadian yang sama sehingga nantinya masyarakat yang menjadi anggota  class action akan menerima ganti kerugian walaupun pasti ada upaya Pemerintah mengumpulkan masyarakat lain yang tidak merasa rugi.

Ini akan menjadi case adu strategi menurut Singarimbuh karena dampak nuansa politik masih kental dan pemblokiran tersebut mungkin juga ada terkait dengan itu tetapi sepatutnya warga tidak dirugikan.

Baca Juga: Aksi 22 Mei Berujung Ricuh, Netizen Gaungkan #saveindonesia

"Kita lihat nanti Hakim pro ke mana karena Tonin yakin Hakim juga pengguna media sosial WhatsApp, Instagram atau Facebook yang juga secara langsung mengalami pemblokiran fitur favorit tersebut. Kami akan menuntut kerugian materil bisa mencapai triliun rupiah," pangkasnya.

(Ahmad Luthfi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya