"Kehidupan masyarakat indonesia telah tergantung atau menjadi kebutuhan materil dan imateril yang dibatasi pemerintah tersebut misalnya Rini yang melakukan kegiatan usahanya melalui FB, IG dan WA menjadi rugi karena tidak dapat jualan, Tono seorang kurir yang tidak dapat mengirimkan bukti penerimaan barang , Tini tidak bisa mengirimkan foto dan video pesta ulang tahun dan banyak case-case lain," jelas Singarimbun.
Baca Juga: Soal Aksi 22 Mei, Facebook: Kami Sedang Koordinasi dengan Pemerintah
"Mereka adalah rakyat yang telah diberikan hak konstitusi dan mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum sehingga pelanggaran apa yang dialami oleh masyarakat tersebut?," imbuh Singarimbun.
Untuk diketahui Ormas DPP Paska Mesika yang berbadan hukum akan mengajukan gugatan class action di Pengadilan Jakarta Pusat. Gugatan ini direncanakan akan didaftar pada 27 Mei 2019.