Akses Media Sosial Dibatasi saat Aksi 22 Mei, Ormas Paska Mesika Layangkan Gugatan

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Jum'at 24 Mei 2019 11:44 WIB
Ilustrasi Media Sosial (Foto: Sky News)
Share :

JAKARTA - Pemerintah membatasi media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook saat aksi 22 Mei 2019. Hal tersebut juga disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara untuk mencegah viralnya informasi negatif atau hoaks maupun provokasi. Seperti diketahui belakangan ini kerap kali muncul berita bohong dari media sosial.

Meskipun demikian, beberapa masyarakat mengeluhkan hal tersebut karena tak bisa mendapat akses media sosial. Bahkan Organisasi masyarakat DPP Paska Mesika pun mengajukan gugatan atas tindakan Pemerintah membatasi media sosial.

"Keputusan Pemerintah memblokir atau mengurangi fitur upload-download gambar dan video menggunakan WA, IG dan FB sejak tanggal 22 Mei 2019 telah merugikan masyarakat di Indonesia dan mengenai UU-nya memblokir apa? Kan sama-sama pernah dengar e-corn atau e-con yang mana masyarakat secara online mengirimkan foto/video sebelum pemblokiran jadi apa salah masyarakat?," kata Ketua Umum Ormas DPP Paska Mesika Tonin Tachta Singarimbun kepada Okezone, Jumat (24/5/2019).

Baca Juga: Aksi 22 Mei, Netizen Ramaikan #WhatsAppDown, #instagramdown dan #facebookdown

Menurut dia saat ini sudah ada 100 laporan dengan beberapa keluhan seperti suasana yang mencekam selama pemblokiran fitur WhatsApp, Instagram, dan Facebook, masyarakat stres menanggung pemblokiran fitur media sosial, dan dampak ekonomi, sosial lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya