Baca Juga : Akuisisi Uber-Grab Diduga Langgar UU Persaingan Perdagangan Singapura, Indonesia?
Meski begitu, tidak seperti Singapura, PCC masih belum menentukan batas terakhir penggunaan aplikasi Uber. Ini berarti, masyarakat Filipina akan terus dapat menggunakan layanan tersebut hingga pemerintah menyetop layanan tersebut.
Sayangnya, di Singapura, perusahaan besutan Travis Kalanick ini juga memiliki nasib yang sama seperti Indonesia. Mereka juga pada akhirnya harus menutup layanan tertanggal 9 April 2018.
Sekedar informasi, di Indonesia sendiri para mitra Uber sudah melakukan transisi. Beberapa mitra memilih untuk bergabung dengan Grab, sedangkan tak sedikit pula yang berakhir bergabung dengan Go-Jek. (chn)
(Kemas Irawan Nurrachman)