“Selain itu, saat ini dukungan masyarakat terhadap RUU PDP ini pun sedang tinggi. Jadi menurut saya ini saat yang tepat,” jelasnya.
Kemudian, saat ditanyakan mengapa bukan DPR yang mengajukan RUU PDP ini sebagai inisiatif mereka, Meutya menjelaskan jika saat ini, Komisi I sudah memiliki dua UUD inisiatif yang kini sedang dibahas.
Baca Juga : Indosat Ooredoo Imbau Pelanggan Registrasi Ulang Kartu Prabayar
“Saat ini kami sudah memiliki dua inisiatif RUU. Jika (RUU PDP) sudah masuk, kita akan segera laksanakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara telah menyatakan harapannya untuk melihat RUU PDP ini untuk segera dibahas dan disahkan. RUU ini dirasa sangat penting, dikarenakan saat ini, Indonesia masih belum memiliki UU perlindungan bagi data pribadi.
(Kemas Irawan Nurrachman)