JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberlakukan kebijakan registrasi ulang SIM card pelanggan prabayar. Kebijakan ini telah berjalan mulai akhir Oktober lalu.
Aturan yang ditujukan untuk menjaga keamanan pelanggan operator seluler ini pun disambut baik oleh masyarakat. Tak ayal jika pelanggan yang melakukan resgistrasi terus bertambah setiap harinya.
Kominfo pun memberikan tenggat waktu registrasi ulang hingga 28 Februari 2018. Artinya, hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi pelanggan untuk melakukan resgistrasi.
Pelanggan prabayar bisa melakukan registrasi baik melalui SMS, maupun secara online melalui website operator masing-masing.
Berikut situs website Operator yang bisa dikunjungi untuk melakukan registrasi secara online.
Registrasi pelanggan Telkomsel klik tautan ini