"Pertama, kami meminta masyarakat ikuti yang sudah registrasi dan tidak perlu ada kekhawatiran untuk tidak registrasi. Kedua, aturan ini untuk memberikan kepastian kenyamanan dan keamanan untuk masyarakat, tidak ada maksud lain," kata Ramli beberapa waktu lalu.
Dikonfirmasi oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys, bahwa operator diwajibkan untuk mengikuti standar yang diberlakukan pada sertifikasi ISO 27001. Sehingga program registrasi prabayar hanya dutujukan untuk memvalidasi pelanggan dan meningkatkan layanan telekomunikasi seluler.
"Kita sebagai operator diwajibkan untuk mengikuti standar ISO 27001 bahwa standar keamanan data pelanggan harus dilakukan," kata Merza di kesempatan yang sama.
"Program ini tidak untuk kebutuhan yang aneh-aneh tapi untuk data pelanggan yang valid dan layanan seluler yang lebih baik," demikian diungkap Merza.
(Hessy Trishandiani)