Resmi! Pelanggan Operator Seluler Wajib Registrasi SIM Card Mulai Hari Ini

Lely Maulida, Jurnalis
Selasa 31 Oktober 2017 08:49 WIB
(Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan aturan terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.

Berdasarkan aturan itu, pelanggan operator telekomunikasi baik pelanggan baru maupun pelanggan eksisting atau lama, berkewajibann melakukan registrasi SIM card. Proses registrasi sendiri dilakukan dengan mencantumkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Aturan ini telah diumumkan oleh Kominfo pada 11 Oktober dan dilanjutkan dengan proses sosialisasi melaui pesan broadcast dari berbagai operator. Aturan tersebut pun mulai berlaku per hari ini Selasa, (31/10/2017).

Artinya, pelanggan prabayar baru yang membeli nomor perdana harus melakukan registrasi sebelum menggunakan SIM card tersebut. Pun begitu dengan pelanggan prabayar lama, yang harus melakukan registrasi ulang meski telah memproses registrasi sebelumnya. Lantas bagaimana caranya?

Bagi pelanggan prabayar baru, Anda bisa melakukan registrasi dengan mengirimkan pesan ke nomor 4444 dengan mencantumkan NIK dan nomor KK yang valid. Setiap operator memiliki format tersendiri untuk memfasilitasi proses registrasi. Anda bisa melakukan registrasi dengan format sebagai berikut.

Format Registrasi Nomor Perdana

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Ototekno lainnya