JAKARTA - Indonesia secara tidak sadar, kini menjadi sasaran peretasan baik dari dalam maupun luar negeri. Aksi terakhir serangan ransomeware Wannacry yang menginfeksi sejumlah kantor dan lembaga negara dan mengambil data privasi di dalam komputer.
Dalam survei yang dilakukan Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) di sembilan kota besar, responden memahami jika keamanan privasi di dunia maya menjadi sebuah keharusan.
"Sebanyak 74% responden menyatakan bahwa mereka paham dan sadar bahwa memasukkan data pribadi ke aplikasi atau layanan online berpotensi mengganggu privasi. Survei lainnya, 75% khawatir data mereka akan disalahgunakan oleh pihak lain," kata Chairman CISSReC Pratama Persadha di Jakarta.
Berdasarkan data tersebut, lanjut Pratama, kebutuhan untuk melindungi privasi menjadi sebuah keharusan. Dia menjelaskan, jika data yang ada di zona privasi akhirnya dipegang ke tangan yang salah, maka akan merugikan masyarakat Indonesia.
"Kita ikut anggota BPJS atau lembaga pemerintah lainnya, kita tidak tahu apakah data kita terlindungi atau tidak. Apakah di-sharing ke asuransi atau pihak ketiga, karena belum ada standar keamanan, belum ada undang undang yang mengatur tentang standar keamanan tertentu," tuturnya.
"Sekarang ini masyarakat terekspos privasinya, misalnya nomor telefon disebarkan ke mana-mana. Contohnya kita ditelfon dari pihak bank, pemberi kredit, KTA, dan lainnya. Kalau ini tidak ada melindungi, masyarakat yang terkena imbasnya atau dampak buruknya," lanjutnya.
Undang Undang perlindungan privasi itu, tambah Pratama, nantinya mengatur hak dan kewajiban yang harus dilakukan masyarakat dan penghimpun data di masyarakat.
"UU itu akan mengatur apa yang harus dilakukan masyarakat dan apa yang dilakukan penyedia jasa. Misalnya perbankan, mereka harus menggunakan standar keamanan A, b, c, nah pengamanan disupplay oleh BSSN, Lipi atau distandarkan BPPT, jadi harus ada yang seperti itu, sekarang itu belum ada," katanya.
Dia menjelaskan, apa yang terjadi jika ada orang asing yang mengetahui identitas Anda seperti alamat rumah, nomor telfon, keluarga, foto.
"Terus belum ada peraturan yang mengatur bagimana kita berkehidupan di dunia maya. Privasi apa yang kita atur, apa sanksi untuk penyedia layanan yang mengekspose data-data masyarakat tanpa hak, itu belum ada yang atur," tutupnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)