Kasus Dugaan Kartel Skutik, Ini Rekomendasi KPPU untuk Pemerintah

Santo Evren Sirait, Jurnalis
Selasa 21 Februari 2017 19:21 WIB
Majelis Komisi KPPU dalam sidang kasus dugaan praktik kartel skutik (KPPU)
Share :

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus menghukum denda dengan total Rp 47,5 miliar kepada PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Kedua perusahaan roda dua itu diduga melakukan praktik kartel dalam menentukan harga jual skuter matik 110- 125 cc di Indonesia.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, ada tiga bukti yang memberatkan terlapor 1 dan 2, yaitu adanya pertemuan kedua terlapor di lapangan golf serta surat elektronik (email) pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015.

Kedua email tersebut menjadi bukti dugaan kesepakatan antarterlapor dalam menentukan harga jual.

"Mengingat kapasitas pengirim dan penerima email serta media yang digunakan yaitu email resmi perusahaan, maka kami tidak serta merta untuk mengabaikan fakta tersebut sebagai alat bukti," ujar Syarkawi.

Terkait kasus ini, KPPU juga akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian agar mendorong lebih kuat lagi peningkatan industri komponen lokal termasuk sektor industri kecil menengah (IKM).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya