"Kita jangan berandai-andai dulu karena belum tentu asumsi yang mereka miliki itu benar. Karena menurut saya banyak pertimbangan dan kesaksian ahli kami yang tidak mereka pertimbangkan, salah satunya bukti bahwa kami menaikkan harga itu ada dasarnya. Mereka punya data-data satu boks, kuasa hukum kami bawa berkas tebal," ucap Andi Hartanto, general manager corporate secretary & legal AHM.
Sidang dugaan praktik kartel sudah berjalan sejak Juli 2016. Selama lebih dari enam bulan proses persidangan menghadirkan banyak saksi akhli.
Atas putusan ini, terlapor 1 dikenakan denda sebesar Rp25 miliar. Sementara terlapor 2 Rp22,5 miliar. Namun terlapor 1 dan 2 mengajukan banding. (san)
(Dian AF)