Efek Pascaputusan KPPU soal Dugaan Praktik Kartel Skutik

Santo Evren Sirait, Jurnalis
Selasa 21 Februari 2017 08:20 WIB
Sidang dugaan kartel skutik (Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan terlapor 1 yaitu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan terlapor 2 PT Astra Honda Motor (AHM) bersalah atas dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik kartel penentuan harga skuter matik (skutik) 110-125 cc. Apakah putusan tersebut akan berdampak bagi penjualan sepeda motor merek Yamaha dan Honda?

"Saya tidak bisa mengukur seperti itu, tapi yang jelas kami hanya memberikan keterangan-keterangan saat sidang dan hari ini bisa dilihat fakta-fakta itu agak sedikit diabaikan," ujar Muhamad Abidin, general manager aftersales PT YIMM.

Namun Abidin berharap, baik pasar domestik maupun ekspor, tidak terpengaruh oleh putusan tersebut. Kalau pun penjualan turun itu karena saat ini daya beli masyarakat masih belum bertumbuh.

"Tren pasar lagi bergeser. Yang motor-motor gede santai saja, tapi yang sensitif terhadap harga motor reguler, saat ini memang agak sedikit tertekan," katanya.

Sementara itu Honda, tidak mau menerka soal efek ke depannya.

"Kita jangan berandai-andai dulu karena belum tentu asumsi yang mereka miliki itu benar. Karena menurut saya banyak pertimbangan dan kesaksian ahli kami yang tidak mereka pertimbangkan, salah satunya bukti bahwa kami menaikkan harga itu ada dasarnya. Mereka punya data-data satu boks, kuasa hukum kami bawa berkas tebal," ucap Andi Hartanto, general manager corporate secretary & legal AHM.

Sidang dugaan praktik kartel sudah berjalan sejak Juli 2016. Selama lebih dari enam bulan proses persidangan menghadirkan banyak saksi akhli.

Atas putusan ini, terlapor 1 dikenakan denda sebesar Rp25 miliar. Sementara terlapor 2 Rp22,5 miliar. Namun terlapor 1 dan 2 mengajukan banding. (san)

(Dian AF)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya