JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan pajak semua pelaku e-commerce dalam waktu dekat ini. Meskipun semua pelaku e-commerce dikenakan pajak, namun beberapa pelaku akan mendapat pengecualian.
Ini disampaikan Ketua Dewan Pembina Asosiasi E-Commerce Indonesia, Hendrik Tio, di Jakarta. Dia menjelaskan, pengusaha dengan kategori omzet kecil layak mendapatkan pengaturan pajak khusus.
"Untuk pemain-pemain yang masih belum mempunyai omzet yang cukup, ya jangan dipajakin dulu," katanya di Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Hal ini juga telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan mendapat respon positif. Namun peraturan khusus tersebut tidak terlepas dari bidang lain yang harus dikenakan pajak misalnya, pajak pendapatan karyawan.
"Bagi Kementrian Keuangan ya nggak masalah sepanjang kalau misalnya omzetnya masih di bawah UKM ya, nggak masalah nggak dipajakin, tapi yang lainnya harus tetep dipajakin," ungkapnya.
Menurutnya, pengaturan pajak diberlakukan untuk perdagangan online dan offline. IdEA bahkan sedang membahas agar pelaku usaha dengan omzet kecil dibebaskan dari pajak yang tidak perlu, misalnya pajak PPh (Pajak Penghasilan). "Misalnya pajak PPh apakah bisa dihilangkan dulu sampai dia punya keuntungan yang cukup baru dikasih," ujarnya.
Sejauh ini, berapa persentase besaran pajak yang akan dibebankan pada pelaku e-commerce belum ditentukan. Tak hanya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang menjadi topik pembahasan, tetapi juga PPh. Pengaturan e-commerce luar negeri yang meraup keuntungan tanpa membayar pajak pun masih dibicarakan.
(Kemas Irawan Nurrachman)