Disebutkan, bentuk BUT ini bisa dalam tiga jenis yakni mendirikan perusahaan, joint venture, atau menggandeng operator lokal. Regulasi mengenai OTT asing akan membuat proteksi konsumen Indonesia lebih jelas aturannya. Hal ini dikarenakan kehadiran legal standing OTT asing di Indonesia akan membuat mereka (OTT) membangun customer service khusus di Indonesia.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) diuji publik mulai 29 April sampai dengan 12 Mei. Namun rancangan peraturan yang melibatkan perusahaan OTT Asing tersebut diperpanjang hingga 26 Mei.
Alasan diperpanjangnya masa uji publik tersebut diakui Menkominfo karena menimbang dari berbagai pihak yang masih menginginkan adanya perpanjang dan melihat kedua sisi keberadaan aplikasi sebagai hal positif dan negatif.
Sekadar informasi, tagihan pajak yang seharusnya dibayarkan salah satu perusahaan OTT asing atau online asing, Google ke pemerintah Indonesia tergolong fantastis. Dengan perolehan pendapatan dari Indonesia sebesar Rp6 triliun per tahun, seharusnya Google pusat membayar pajak hingga Rp500 miliar.
Besarnya potensi pajak dari perusahaan digital untuk mesin pencari (search engine) ini membuat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus berupaya agar mereka memenuhi kewajibannya di Indonesia.
(Ahmad Luthfi)